Categories Denpasar Hukum

Langgar Aturan dan Kotori Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Turunkan Spanduk, Baliho, dan Banner

Denpasar (Penabali.com) – Satpol PP Kota Denpasar menerjunkan personilnya ke sejumlah titik di Kota Denpasar untuk menertibkan sejumlah banner, spanduk dan baliho yang terpasang di ruas jalan protokol, Jumat (24/9/2021).

Tindakan ini diambil lantaran banyak spanduk dan baliho yang dipasang di atas trotoar, median jalan dan menempel di pohon serta yang sudah kadaluarsa, namun tidak diturunkan oleh pemilik atau pemasangnya.

Penertiban ini dalam rangka penataan wajah kota dalam aspek keindahan dan ketertiban umum khususnya kepada oknum-oknum yang masih memasang baliho, spanduk dan banner di luar spot yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan yang menutupi rambu-rambu lalu lintas.

“Kondisi sangat merusak wajah kota dan menimbulkan kesan yang semrawut sehingga harus kami tertibkan,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama memperhatikan dan menjaga lingkungan agar tidak ada yang memasang spanduk, baliho maupun banner dengan sembarangan dan tidak pada termpat yang sudah disediakan apalagi sampai tidak menutupi rambu-rambu lalu lintas dan membahayakan orang lain,” ujarnya. (rls)