Singaraja (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memaksimalkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) RI di daerah.
“HUT ke-61 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ini menjadi momentum semangat kita di Buleleng untuk bersinergi dengan Kantor Pertanahan dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan PTSL,” ujar Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat ditemui usai menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun 2021 dan HUT ke-61 UUPA di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Jumat (24/9/2021).
Sutjidra menjelaskan, peringatan HUT ke-61 UUPA dan Hantaru tahun 2021 bisa menjadi momentum untuk mempercepat kejelasan hukum dari tanah masyarakat. Percepatan tersebut bisa dilakukan melalui melalui pelaksanaan PTSL. Pemkab Buleleng sangat mendukung dan terus memaksimalkan upaya dari Kementerian ATR/BPN RI melalui Kantah Buleleng dalam pelaksanaan PTSL.
“Kita sebar jajaran dari tingkat desa hingga di kabupaten untuk menyukseskan PTSL di Buleleng,” jelasnya.
Keberhasilan Kantah Buleleng menyelesaikan konflik agraria di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak juga diapresiasi Wakil Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini. Menurutnya, keberhasilan tersebut bisa memicu semangat dari seluruh jajaran Kantah Buleleng untuk menyelesaikan urusan pertanahan di Buleleng. Mengingat, konflik agraria di Desa Sumberklampok sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, bersamaan dengan lahirnya UUPA.
“Mudah-mudahan kedepan ini menjadi motivasi jajaran Kemen ATR/BPN khususnya di Kabupaten Buleleng untuk lebih giat lagi berinovasi, berkreasi sehingga semua tanah yang menjadi sengketa itu bisa diselesaikan,” kata Sutjidra.
Sementara itu, Kepala Kantah Buleleng I Komang Wedana menyebutkan perkembangan PTSL memang sudah sangat banyak di Buleleng. Namun, karena adanya PPKM dan juga pandemi Covid-19, koordinasi serta komunikasi menjadi sedikit terhambat. Upaya penyelesaian tetap dilakukan melalui daring. Sampai saat ini, sudah tercapai 40 persen untuk pemberkasannya.
“Sedangkan target lainnya sudah jauh lebih tinggi dari itu, yang sudah terbit itu sekitar 2.000-an sertifikat,” sebutnya.
PTSL saat ini juga merupakan lanjutan dari PTSL tahun sebelumnya. Jadi, bukan hanya permohonan pertama kali. Dengan kata lain, merupakan dorongan, dalam artian di tahun sebelumnya dilakukan pengukuran, pemetaan, setelah itu sertifikasi dilanjutkan tahun ini. Pada tahun ini, targetnya tidak ada dari permohonan pertama melainkan hanya dorongan.
“Jumlahnya ada 18.000 bidang tanah dengan 150 bidang tanah yang diarahkan ke pertanian. Jadi, khusus untuk pengembangan pertanian,” imbuh Wedana. (rls)