Categories Denpasar Politik

DPRD Bali Sepakati Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2021 Jadi Perda

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali menyepakati Rapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Bali pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali di Kawasan Civic Center Renon, Denpasar, Senin (27/09/2021), telah menyepakati Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2021 menjadi Perda. Selanjutnya akan dikonsultasikan ke Mendagri untuk akan disahkan menjadi Perda.

“Penghargaan dan rasa hormat kami sampaikan atas kehadiran saudara-saudara pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada hari ini dalam rangka menetapkan kebijakan bersama terkait Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2021,” ujar Kordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2021, Gede Kusuma Putra.

Pada kesempatan itu, Kusuma Putra menyatakan kewaspadaan harus tetap dijaga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat disamping proses edukasi kepada semua lapisan masyarakat agar tetap digalakan, disebarluaskan melalui semua komponen/elemen yang ada walaupun situasi pandemi Covid-19 sudah melandai.

“Rasanya kita semua sudah sangat merindukan, kangen dengan situasi kondisi Bali 3, 4, 5 tahun yang lalu dimana ekonomi Bali bertumbuh karena roda perekonomian di semua sektor bergerak utamanya industri pariwisata. Belajar dari situasi kondisi 2 tahun terakhir ini rasanya tidak berlebihan kalau kami terus mendorong Pemprov Bali untuk memberi perhatian yang lebih pada sektor pertanian dalam arti luas, sektor UMKM dan koperasi,” terang Anggota Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Kusuma Putra mengatakan, serapan tenaga kerja yang besar serta ketangguhan atau daya tahan yang kuat tentu mejadi alasan utamanya disamping akan ada keseimbangan baru dari ketiga sektor dalam berkontribusi terhadap perekonomian Bali.

Terkait keinginan menerapkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terutama bagi siswa SD, Dewan meminta ditunda mengingat vaksinasi terhadap anak-anak sekolah dibawah 12 tahun belum bisa dilakukan.

“Mari kita belajar dari kasus di daerah lain,” pungkasnya.

Mengingat akan saat melakukan pinjaman ke TP. SMI yang diawal disepakati melalui persetujuan Dewan sesuai amanat Pasal 16 PP No. 56 Tahun 2018 dimana besarnya pinjaman adalah Rp.2,5 triliun, tetapi karena adanya pertimbangan tertentu besarnya pinjaman hanya akan sebesar Rp.1,5 triliun saja.

“Karenanya kami menyarankan untuk dibuatkan mekanisme agenda adanya persetujuan dari Dewan juga,” sebutnya.

Prinsip-prinsip pengelolaan pinjaman daerah hendaknya diperhatikan oleh Pemprov bali sesuai amanat PP No. 56 Tahun 2018 Pasal 3.

“Demikianlah Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali disampaikan terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, yang pada prinsipnya dapat menerima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda,” tutup politisi asal Desa Bungkulan, Buleleng ini. (rls)