Denpasar (Penabali.com) – Saat melakukan operasi disiplin protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Drupadi, Denpasar, Senin (04/10/2021), Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 11 orang yang melanggar Prokes.
Dari 11 pelanggar tersebut, 8 orang diantaranya diberikan pembinaan karena keliru menggunakan masker dan 3 orang lagi karena tidak memakai masker dikenakan sanksi denda di tempat sebesar Rp.100 ribu karena tidak menggunakan masker.
“Sanksi itu diberikan sesuai dengan peraturan Gubernur,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Dalam setiap operasi, Tim Yustisi juga selalu mengingatkan warga masyarakat agar tetap patuh dan taat menerapkan Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas. (rls)