Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng terus melakukan berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, segala kegiatan dituntut berlangsung secara dalam jaringan (daring) untuk menghindari kerumunan.
Terkait hal itu, BPKPD berinovasi mengembangkan beberapa mekanisme pendapatan daerah dengan sistem digitalisasi atau online.
Seijin Kepala Badan, Sekretaris BPKPD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, menerangkan pada tahun 2020 pihaknya telah mengembangkan inovasi pemungutan pajak dengan sistem online. Upaya ini juga merupakan sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden tentang pemanfaatan digitalisasi pada pemerintah daerah.
“Kami sudah menerapkan pemungutan pajak secara online untuk PBB-P2 di Buleleng. Ini kami lakukan juga untuk menghindari adanya kebocoran dan sebagai efesiensi pendapatan daerah,” terangnya.
Sekban Susi menambahkan, secara bertahap pemungutan pajak online itu terus berkembang dalam pola pembayarannya. Hingga kini, selain pada web BPKPD, wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran via Indomart, Toko Pedia dan GoPay. Dalam waktu dekat ini pembayaran pajak juga akan dikembangkan lagi agar bisa menggunakan QRIS.
Selain sektor pajak, pihaknya juga menerapkan digitaliasi khusus pada retribusi pariwisata menggunakan E-Ticketing. Dari data yang ada, sebanyak 5 daerah tujuan wisata (DTW) telah menerapkan E-Ticketing, yaitu; Air Panas Banjar, Danau Buyan, Banyuwedang dan dua DTW air terjun di Desa Gitgit.
Sekban Susi menerangkan, pengunjung DTW dapat memilih karcis jenis apapun yang tersedia pada alat E-Ticketing dan melakukan pembayaran melalui transfer atau QRIS.
“Transaksi di DTW per harinya bisa kami kontrol, ini semua terlihat langsung pada dashboard BPKPD, bendahara, petugas tiket dan BPD Bali. Jadi E-Ticketing ini sangat efisien diterapkan, selain untuk mengontrol pendapatan daerah secara efektif, pihak pengelola DTW juga dapat menghemat biaya pencetakan karcis,” terangnya.
Ditambahkan, mengingat masyarakat belum secara keseluruhan memahami sistem online dengan E-Ticketing, pihaknya menegaskan bahwa setiap DTW masih menyediakan pembayaran tunai.
Tidak berhenti disana, BPKPD Buleleng kembali menerapkan sistem digitalisasi untuk pungutan retribusi pada sektor pelayanan kesehatan. Sekban Susi menjelaskan, tahun 2021 ini pihaknya mencoba menjajaki Puskesmas Buleleng I sebagai percontohan penerapan E-Retribusi.
“Bekerjasama dengan BPD Bali juga kami menerapkan E-Retribusi, namun ini masih berupa website yang kami sediakan di Puskesmas. Sementara baru di Puskesmas Buleleng I, jika sudah lancar baru kami lanjutkan pada Puskesmas lainnya dan rumah sakit,” pungkasnya. (rls)