Categories Denpasar Hukum

Konferensi Internasional Tentang Hukum, FH Unud Dorong Pendekatan Interdisipliner dalam Pendidikan Tinggi Hukum

Denpasar (Penabali.com) – Fakultas Hukum Universitas Udayana menyelenggarakan Konferensi Internasional tentang Hukum, Ekonomi, dan Pariwisata, berlangsung di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Rabu (03/11/2021).

Konferensi yang berlangsung selama 1 hari penuh ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, konferensi ini bertujuan untuk menyoroti dimensi hukum yang bersinggungan dengan beberapa aspek lain, khususnya ekonomi dan pariwisata. Secara khusus, konferensi ini memberikan wawasan tentang analisis ekonomi terhadap hukum dan aspek hukum pariwisata. Artinya disini adalah penyelesaian permasalahan hukum harus melibatkan metode, prinsip, dan teori-teori ekonomi dan pariwisata. Hal ini sejalan dengan fungsi hukum sebagai mekanisme integrasi.

Terlepas dari tujuan tersebut, konferensi ini menekankan kepedulian Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam mendorong pendekatan interdisipliner dalam pendidikan tinggi hukum.

Pembicara pada konferensi ini berasal dari akademisi dan praktisi dari 4 negara berbeda dan dari 3 benua berbeda yaitu Benua Asia, Australia, dan Benua Amerika Selatan.

Konferensi menghadirkan pembicara Prof. Andrew D. Mitchell dari Monash University Australia, Associate Professor Mariko Hattori dari Yamaguchi University Japan, Anna Lucia Berardinelli dari Kantor Pengacara di Brazil dan 2 guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, yakni Prof. Ida Bagus Wyasa Putra dan Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan.

Selain narasumber tersebut, panitia juga mengundang 20 pemateri dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Mereka berasal dari 8 konsentrasi di Fakultas Hukum dan 4 pembicara mahasiswa dari 4 Program Studi Hukum, terdiri dari Program Sarjana Hukum, Magister Hukum, Program Kenotariatan dan Program Doktor.

Peserta konferensi ini antara lain dosen dan mahasiswa jurusan hukum, peneliti, praktisi hukum, pejabat pemerintahan dan masyarakat umum. Konferensi dilakukan dengan pendekatan secara hybrid (kombinasi online dan offline). Terdapat sekitar 100 peserta yang hadir secara offline dan sekitar 800 peserta yang tergabung secara online.

Konferensi ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan bagi terciptanya kerjasama internasional yang melibatkan Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan institusi dan lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan para pembicara asing.

Selain itu, konferensi ini juga menjadi wadah bagi dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana yang ingin menyebarluaskan hasil penelitiannya. Beberapa makalah yang dipresentasikan di konferensi ini juga memiliki kesempatan untuk dipublikasikan di jurnal hukum di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Udayana. (rls)