Categories Denpasar Hukum

Ngamen di Jalan Ganggu Ketertiban Umum, 3 Pengamen Ditertibkan

Denpasar (Penabali.com) – Pemerintah Desa Pemecutan Kelod melakukan penertiban pengamen di simpang Jalan Teuku Umar menuju Jalan Imam Bonjol, Minggu (7/11/2021).

“Ada tiga pengamen tanpa identitas berhasil kami tertibkan,” kata Perbekel Desa Pemecutan Kelod, Wayan Tantra.

Ia menuturkan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Perda tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar. Saat melakukan aksi penertiban, para pengamen sempat berlari menghindari petugas.

“Namun tim yang dibantu Linmas dan kepala dusun, berhasil mengamankan pengamen yang kabur,” jelasnya.

Penertiban ini dilakukan juga adanya laporan dari masyarakat yang kerap melihat para pengamen di persimpangan trafic light.

“Setelah kami cek identitasnya ternyata yang bersangkutan tidak mempunyai identitas diri dan mereka juga belum divaksin,” ungkap Tantra.

Sebagai tindak lanjutnya, ketiga pengamen tersebut diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan langkah pembinaan dan pemulangan ke daerah asalnya. (rls)