Denpasar (Penabali.com) – Sebanyak 37 orang terjaring operasi pendisiplinan protokol kesehatan yang digelar Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban di Jalan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (16/11/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan dari 37 orang yang terjaring, 11 orang diantaranya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 26 orang lainnya diganjar denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
“Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.
Untuk memberikan tindakan tegas seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi. Jika kemudian hari mereka ditemukan melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi.
“Kami tidak akan bosan-bosan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” katanya. (rls)