Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan saat penertiban di Jalan Angsoka, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (24/11/2021).
Dari 32 orang pelanggar, 19 pelanggar diberi pembinaan karena kurang benar menggunakan masker, dan 13 orang lagi diganjar denda karena tidak memakai masker.
“Karena masih adanya pelanggaran prokes kami akan semakin gencar melakukan penertiban. Untuk menekan terjadinya penularan maka kami terus melakukan penertiban,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Selain pembinaan dan denda, para pelanggar juga diberi sanksi fisik berupa push up dan sanksi administrasi. Dengan upaya ini, Anom Sayoga mengharapkan masyarakat makin sadar dan disiplin mematuhi protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. (rls)