Buleleng (Penabali.com) – Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menjelaskan perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng dimana hari Jumat (10/12/2021), tercatat 1 orang masuk kasus konfirmasi baru dan 1 pasien telah dinyatakan sembuh. Sehingga jumlah pasien yang menjalani perawatan tersisa 2 orang.
Sementara itu, terkait instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tentang pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, menurut Suwarmawan merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka mencegah timbulnya klaster baru.
Ia menerangkan bahwa Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 itu memuat berbagai langkah cepat penanganan penyebaran virus. Mulai dari vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun khusus daerah yang telah mencapai vaksinasi 70% dan 60% sasaran lansia.
“Inmendagri juga memperketat pengawasan dan pembatasan kapasitas kerumunan umum, ibadah dan wisata,” terang Kadis Kominfosanti Buleleng ini.
Selain itu, Suwarman menyampaikan masyarakat dilarang melakukan pawai dan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan dan pengeras suara.
“Seluruh alun-alun kota dan kabupaten wajib ditutup mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tambahnya. (rls)