Buleleng (Penabali.com) – Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng. Untuk itu, Disbud Kabupaten Buleleng telah mengajukan sejumlah karya budaya tak benda ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) agar terdaftar sebagai WBTB yang diakui secara nasional.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Disbud Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Selasa (14/12/2021), menyebutkan terdapat 5 karya budaya tak benda yang diajukan untuk tahun 2022 yaitu Tradisi Mecakcakan dari Desa Sambirenteng, Seni Ukir Khas Buleleng, Garam Piramid dari Kecamatan Tejakula, Meamuk-amukan dari Desa Padangbulia, dan Mejaran-jaranan dari Kelurahan Banyuning.
Guna mengawal pengajuan tersebut, Dody akan memenuhi segala persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan tersebut, tentunya bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat yang menjalankan karya budaya tak benda tersebut.
“Pakem-pakemnya kami penuhi, dari sisi kajian akademis, dari sisi data dukung, itu kita upayakan selengkap mungkin sehingga harapannya adalah kelima-limanya ini bisa lolos di sidang tingkat nasional,” jelas mantan Camat Buleleng itu.
Dody optimis pengajuan WBTB pada tahun depan akan membuahkan hasil yang baik, sebab menurut pengalamannya pada tahun 2021 ini Disbud Buleleng telah berhasil meloloskan 3 dari 5 usulan WBTB yaitu Megangsing dari Catur Desa, Ngusaba Malunin dari Desa Pedawa, dan Gambuh dari Desa Bungkulan.
Selain itu, dirinya menyebutkan sebelumnya juga terdapat 7 WBTB di Kabupaten Buleleng yang telah diakui secara nasional yaitu Wayang Wong dari Desa Tejakula, Tari Terunajaya dari Kabupaten Buleleng, Songket dari Kelurahan Beratan, Nyakan Diwang dari Kecamatan Banjar, Megoak-goakan dari Desa Panji, Ngusaba Bukaka dari Desa Giri Emas, dan Seni Lukis Wayang Kaca dari Desa Nagasepeha. (rls)