Categories Denpasar Hukum

Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Razia Masker

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (13/1/2022).

Dalam sidak ini terjaring 30 orang pelanggar. Mereka diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up, bernyanyi dan menghafal sila dalam Pancasila.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Namun untuk memberikan efek jera mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.

“Sanksi yang diberikan ada yang bernyanyi, menghafal pancasila dan push up di tempat,” kata Sudarsana.

Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp.100 ribu. (rls)