Denpasar (Penabali.com) – Tim Hukum PT. BPR Lestari Bali akhirnya angkat bicara perihal sejumlah debitur dan eks debitur BPR Lestari Bali yang mengadukan BPR Lestasi ke beberapa lembaga/instansi.
Tim Hukum BPR Lestari yang terdiri dari J. Robert Khuana, S.H., M.H., CLA., Warsa T. Bhuwana, S.H., M.M., Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., I Gede Bina, S.H., Johanes Maria Vianney G., S.H., M.H., dan Haratua Silitonga, S.H., memandang perlu untuk menyampaikan penjelasan dan pernyataan resmi.
Robert Khuana menguraikan, BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan. Antara lain prinsip kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan dan berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lainnya yang dalam menjalankan usahanya selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK selaku pihak yang berwenang telah menyampaikan melalui keterangan persnya yang pada pokoknya, menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali menunjukkan perbaikan kinerja,” jelas Robert Khuana didampingi tim hukum lainnya dalam keterangan persnya kepada awak media di Denpasar, Selasa (25/01/2022).
Lantas bagaimana dengan pengaduan dan pelaporan terhadap BPR Lestari Bali yang dilakukan sejumlah debitur dan eks debitur kepada OJK dan pihak-pihak lainnya, Tim Hukum BPR Lestari Bali secara tegas menyatakan bahwa fakta-fakta yang diuraikan dalam pengaduan dan pelaporan tersebut adalah tidak benar.
“BPR Lestari Bali memiliki bukti-bukti yang lengkap bahwa apa yang disampaikan oleh debitur dan eks debitur sebagaimana pula telah diberitakan di sejumlah media, termasuk mengutip dari pendapat sejumlah tokoh atau pengamat adalah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” ungkap pengacara kawakan ini.
BPR Lestari Bali senantiasa berpegang teguh pada itikad baik dalam melakukan proses penyelesaian masalah dan percaya bahwa dengan itikad baik dari setiap pihak, persoalan dapat diselesaikan dengan baik-baik dan dengan mengindahkan kewajiban masing-masing sesuai yang telah ditandatangani dan disepakati bersama melalui perjanjian tertulis.
“Atas dasar itikad baik tersebut, BPR Lestari Bali sudah mengundang secara resmi sejumlah debitur tersebut untuk datang dan membahas permasalahan yang dihadapi,” imbuhnya.
Meskipun demikian, BPR Lestari Bali masih dan akan terus membuka kesempatan seluas-luasnya kepada sejumlah debitur tersebut untuk masing-masing duduk bersama, menjelaskan permasalahan dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kepentingan bersama.
Terkait dengan pemberitaan yang cenderung mendiskriditkan BPR Lestari Bali tanpa didukung bukti-bukti dan memutarbalikkan fakta, meski demikian Tim Hukum BPR Lestari Bali senantiasa berusaha mengedepankan pendekatan kekeluargaan sebagaimana undangan yang disampaikan oleh BPR Lestari Bali kepada para debitur.
“Upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap berada para koridor itikad baik, namun jika ternyata upaya-upaya dan langkah-langkah yang ditempuh tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan oleh kedua belah pihak, maka PT BPR Lestari Bali menyilahkan debitur dan eks debitur menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Robert juga mengungkapkan, upaya-upaya maksimal ke arah penyelesaian sampai saat ini terus diupayakan dan mendapat respon positif dan konstruktif dari para debitur yang telah hadir memenuhi undangan BPR Lestari Bali.
Melalui siaran persnya, disampaikan harapan untuk dapat menempatkan posisi kasus yang proporsional dan profesional sehingga dapat memberikan informasi yang informatif dan transparan sejalan dengan peraturan perundangan-undangan, terutama menyangkut keperbankanan.
“Atas segala atensi dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih,” turupnya. (rls)