Denpasar (Penabali.com) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali kubu Haris Pratama mengadakan Musyawarah Provinsi (Musprov) XIV, Kamis (27/1/2022).
Namun menurut Ketua KNPI Provinsi Bali, Nyoman Gede Antaguna, Musprov kubu Haris Pertama itu dinilai abal-abal alias imitasi.
Pasalnya, kongres tersebut tidak “legitimate” karena tidak dihadiri DPP, OKP dan kelengkapan organisasi lainnya. Apalagi tidak memiliki SK dari Menkumham.
“Saya mengingatkan kepada semua OKP dan DPD Tinggat II, bahwa pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI tersebut adalah illegal dan tidak memiliki SK Menkumham sebagaimana layaknya DPP KNPI versi Noer Fajriansyah yang selama ini menjadi pengayoman untuk DPD KNPI Bali,” ujar Antaguna dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (27/1/2022).

Didampingi beberapa pengurus lainnya seperti Putu Indra Primantara (Wakil Ketua Bidang Hubung antar Lembaga Kemasyarakatan), Putu Yuda Suparsana (Ketua Majelis Pemuda Indonesia Provinsi Bali), Shri I Gusti Ngurah Wira Wedawitry (Sekretaris KNPI Bali), dan A.A Eka Dharma Kusumawati (Ketua Harian), pria yang biasa dipanggil Mang De itu menyebut bahwa kongres abal-abal itu sangat tendensius yang tujuannya untuk menciptakan perpecahan terhadap soliditas DPD KNPI Bali dibawah kepemimpinannya.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak Kepala Daerah Provinsi Bali, bahwa kami akan menyelenggarakan musyawarah daerah provinsi pada akhir Maret 2022 usai agenda penyatuan DPP KNPI yang akan dilaksanakan di Kendari pada Bulan Februari 2022,” ungkapnya.
Bahkan Mang De juga menegaskan OKP dan DPD II yang menghadiri dan mengikuti jalannya Musprov versi Harris Pertama dinyatakan kehilangan hak suaranya pada Musprov yang sah pada bulan Maret nanti dan akan dikembalikan statusnya sebagai peninjau pada musyawarah provinsi berikutnya.
“Saya juga membantah pernyataan Harris Pratama kalau saya dipecat selaku Ketua KNPI Provinsi Bali,” pungkasnha seraya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan komunikasi dengan Harris. (rls)