Categories Buleleng Inovasi

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman, Pemkab Buleleng Raup Nilai 73,6

Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menerima Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Bali, di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis (3/2/2022).

Komitmen Pemkab Buleleng untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik, sebelumnya sudah ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Ombudsman mengenai komitmen Pemkab Buleleng untuk melibatkan pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali dalam melakukan pembinaan maupun dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik perangkat daerah di lingkup Pemkab Buleleng.

“Melalui kerjasama tersebut diharapkan kinerja pelayanan publik perangkat daerah Kabupaten Buleleng selalu bisa ditingkatkan,” ujar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Sutjidra.

Dalam sambutannya, Bupati Suradnyana juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali atas diikutsertakannya Kabupaten Buleleng dalam evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021.

Pelaksanaan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui kualitas dan kinerja pelayanan publik sesuai di masing-masing instansi lingkup Pemkab Buleleng yang menjadi sampel penilaian.

“Hasil penilaian tersebut merupakan informasi penting bagi Kabupaten Buleleng untuk dilakukan penyempurnaan bagi peningkatan kualitas layanan pada unit-unit layanan publik,” ucapnya.

Wabup Buleleng, I Nyoman Sutjidra. (foto: ist.)

Ditemui usai pemaparan hasil penilaian, Wabup Sutjidra menyampaikan bahwa langkah cepat perbaikan akan segera dilakukan. Pihaknya langsung menginstruksikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengenai perbaikan yang perlu dilakukan, segera setelah pemaparan selesai.

“Langsung kita komunikasikan untuk bisa sesegera mungkin memperbaiki pelayanan yang masih harus kita tingkatkan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa seluruh masukan perbaikan yang disampaikan Ombudsman akan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya. Sehingga, hasil memuaskan bisa diraih, baik itu untuk penyelenggara maupun masyarakat yang memanfaatkan pelayanan dari pemerintah.

“Sehingga pada produk layanan dimana kita punya ruang perbaikan ini, kami upayakan mendapatkan penilaian yang sesuai dengan harapan kita,” pungkasnya.

Penilaian dari Ombudsman pada tahun 2021 meliputi 4 bidang, yakni pencatatan sipil, pendidikan, perizinan dan penanaman modal, dan kesehatan. Empat bidang tersebut diwakili tiga dinas, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sedangkan Dinas Kesehatan tidak termasuk karena pelayanannya telah dilimpahkan pada DPMPTSP.

Dengan 40 produk layanan yang dinilai, Pemkab Buleleng mendapatkan nilai baik dengan rata-rata 73,6. (rls)