Buleleng (Penabali.com) – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) Kabupaten Buleleng ditengah pandemi Covid-19 selain secara online juga dilakukan secara offline.
Model pelayanan offline ini diperuntukkan kepada masyarakat yang belum melek IT utamanya lansia dan daerah blank spot internet. Tujuannya untuk optimalisasi layanan, sehingga seluruh segmen masyarakat akan terlayani tanpa terkecuali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2022), mengungkapkan program ini merupakan penyempurnaan dari program tahun 2021 karena melihat tidak seluruh masyarakat Buleleng bisa menggunakan teknologi, topografi Buleleng yang nyegara gunung, masyarakat lansia dan berkebutuhan khusus seperti kaum difabel yang mempunyai hak yang sama dalam mendapat pelayanan.
“Masyarakat ini yang kami sasar, karena Buleleng dengan wilayah yang luas, jumlah penduduknya yang banyak, karakteristik masyarakat yang variatif tentunya penanganannya harus adaptif pula, sehingga dari sisi pelayanan semua tersentuh,” ujarnya.
Lebih jauh dipaparkan Reika, model pelayanan offline terdiri dari Layanan Prioritas yang diperuntukkan kepada pemuka agama, membawa batita, kaum difabel dan lansia dengan dokumen sudah lengkap dan benar. Kemudian Layanan Sidakep (siap datang ke rumah penduduk) dengan kondisi masyarakat miskin, cacat, sakit dan dikembangkan di tahun 2022 yakni masyarakat yang sudah wajib KTP menjadi sasaran, sehingga banyak ruang kemudahan bagi masyarakat.
Kemudian Si Melik (siap melayani identitas kependudukan dan catatan sipil) ke desa-desa. Teknis Simelik ditengah pandemi adalah perangkat desa mengumpulkan menyiapkan dokumen atau formulir permohonan yang dibutuhkan dan kelengkapannya dari masyarakat, sehingga ketika jadwal Disdukcapil untuk turun ke desa bersangkutan, tinggal melakukan perekaman, pencetakan dan peran aktif perangkat desa untuk mendistribusikan kembali ke masyarakat pemohon jika sudah selesai. Ini dilakukan untuk mencegah keramaian dan memudahkan Disdukcapil dalam melaksanakan tugas.
Reika menambahkan, program Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan seluruh SKPD untuk pemanfaatan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan, kemudian PKS pelayanan adminduk dengan sasaran desa dan kelurahan untuk membantu mengurus adminduk tidak harus online maupun ke Disdukcapil, cukup dari desa saja.
”Sebagai contoh Desa Tembok sudah melakukan PKS sebagai pilot project. Untuk tahun ini PKS kami harapkan datang dari bawah,” pungkasnya.
Di tahun 2022, Disdukcapil menyempurnakan inovasi offlinenya yakni PKS dengan Desa/Kelurahan dengan membentuk unit pelayanan administrasi kependudukan dengan brand “Melali Kecapil”. Teknisnya, masyarakat cukup datang ke desa, aparat desa yang membantu mengurus ke Disdukcapil secara kolektif. (rls)