Denpasar (Penabali.com) – Sampai saat ini kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih cukup tinggi. Untuk menekan penularannya, Tim Yustisi Kota Denpasar memperketat penertiban PPKM Level 3.
“Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggaran masker. Dengan rincian sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 7 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
“Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.
Lebih lanjut ia menjalaskan sanksi selalu diberikan dengan tegas agar ada efek jera sehingga masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus Covid-19 saat ini terus mengalami peningkatan. Setiap melakukan penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker jika beraktifitas ke luar, jaga jarak, sering cuci tangan dan menggunakan sanitizer. (rls)