Categories Denpasar Politik

14 Februari 2024, KPU RI Tetapkan Pemungutan Suara Pemilu Serentak

Denpasar (Penabali.com) – Tanggal 14 Februari 2024 secara resmi telah ditetapkan sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak oleh KPU RI dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024, Senin (14/02/2022).

Rangkaian acara peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 dipusatkan di KPU RI dan diikuti secara daring oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara nasional dengan mengundang Bawaslu, pemerintah daerah, jajaran Forkompinda, pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan lainnya di masing-masing tingkatan dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

Untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, peluncuruan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 ditandai beberapa kegiatan antara lain dengan melakukan pemasangan baliho sosialisasi, penanaman pohon, penyebaran brosur, pembagian bunga serta sosialisasi melalui media elektronik dan mobil keliling.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, juga menyampaikan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali akan melakukan sosialisasi secara masif pada masing-masing platform media sosial resmi di masing-masing jajaran dengan mengunggah konten yang berisikan tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak dan ajakan kepada pemilih untuk menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. (rls)