Buleleng (Penabali.com) – Melihat perkembangan Covid-19 yang sangat cepat terjadi, maka Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali sampai 21 Februari 2022.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, Selasa (15/2/2022), menyampaikan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2022, status level PPKM di Kabupaten Buleleng masih berada di level 3.
“PPKM level 3 ini dilakukan dengan membatasi beberapa kegiatan, diantaranya supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60%, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 50%,” jelas Suwarmawan.
Tidak hanya itu, Kadis Kominfosanti Buleleng ini juga menegaskan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, area publik, dan lainnya diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.
Selain itu, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Sementara terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menyampaikan terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 115 orang, terkonfirmasi baru sebanyak 83 orang, dan meninggal 2 orang.
Secara kumulatif jumlah terkonfirmasi baru menjadi 12.031 orang dengan rincian sembuh 10.728 orang, meninggal 562 orang, dan 741 orang dalam perawatan.
Melihat data di atas, Suwarmawan kembali mengajak masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Covid-19 belum berakhir, untuk itu mari kita tetap lakukan prokes Covid-19 demi keselamatan bersama,” imbaunya. (rls)