Denpasar (Penabali.com) – Pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2022, Gubernur Bali Wayan Koster telah menyampaikan penjelasan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, memberikan apresiasi atas keterbukaan penjelasan Saudara Gubernur terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Bali oleh BPK RI, terdapat ketidaksesuaian penetapan jumlah modal yang sudah disertakan pada Perusahaan Daerah Provinsi Bali. Mohon penjelasan terkait terjadi selisih antara apa yang tertuang pada Perda No.2 Tahun 2021 dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI yaitu selisih sebesar Rp.579 juta,” terang Ni Wayan Sari Galung saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Rapat Paripurna ke-3 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (14/02/2022).
Sari Galung mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 377/01-C/HK/2021 tentang Besaran Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menyatakan Besaran Penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp.30.000.000.000 dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp.15.000.000.000, maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali mendukung langkah Gubernur Koster untuk melakukan kebijakan strategis tersebut secara bertahap menuju kepemilikan saham mayoritas ditengah kapasitas fiskal yang masih sangat berat.
“Kedepan, Saudara Gubernur perlu memikirkan langkah-langkah strategis agar Pemerintah Provinsi Bali bisa menjadi pemegang saham mayoritas di BPD Bali,” kata srikandi politisi asal Denpasar ini.
Sidang paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Sekda Bali, Pimpinan OPD, serta Kelompok Ahli DPRD Bali.
Selain Fraksi PDI Perjuangan, fraksi lainnya juga menyampaikan pandangan umumnya. Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar dibacakan I Wayan Gunawan, dari Fraksi Partai Gerindra I Ketut Juliarta, I Komang Wirawan dari Fraksi Partai Demokrat, dan Pandangan Umum Fraksi NasDem-PSI-Hanura disampaikan Somvir.
“Selanjutnya kami mohon waktu sejenak untuk menyampaikan ke-5 Pandangan Umum Fraksi-Fraksi kepada Saudara Gubernur Bali untuk dapat dikaji, dicermati dan dijadikan materi dalam pembahasan Raperda tersebut,” ujar Adi Wiryatama. (red)