Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu. Lahirnya Permenkes ini untuk melindungi hak seorang Ibu dan bayi dalam memberikan ASI.
Sayangnya, penyediaan ruang laktasi bagi Ibu menyusui masih sangat kurang. Hasil survei Kementerian Kesehatan pada 2016 terhadap 338 perusahaan di 19 provinsi menunjukkan baru 64,7% yang memiliki ruang laktasi. Tentu kondisi ini menyulitkan Ibu-ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya.
“Namun sangatlah disayangkan bahwa gedung-gedung pemerintah termasuk layanan publik bahkan pusat-pusat perbelanjaan dan tempat-tempat wisata di Bali khususnya di Kota Denpasar belumlah sepenuhnya menyediakan ‘nursery room’ yang diperuntukan untuk ruang menyusui untuk sang ibu dan bayinya,” kata tokoh perempuan Denpasar Putu Metta Dewinta Wandy, SH., saat dihubungi, Selasa (26/2).
Srikandi cerdas dan merakyat ini mendorong pemenuhan kebutuhan ruang laktasi untuk didirikan di tempat-tempat publik. “Saya berharap jika pelaku usaha akan mendirikan suatu pusat perbelanjaan terutama di kota Denpasar, seharusnya mulai direncanakan sejak dari awal desain pembentukan ruang laktasi,” sebut caleg perempuan DPRD Kota Denpasar dari Partai Golkar nomor urut 3 dapil Denpasar Timur. (red)