Denpasar (Penabali.com) – Satgas Covid-19 Kota Denpasar secara rutin terus menggencarkan pemantauan penerapan protokol kesehatan.
Kali ini, melalui Tim Yustisi menemukan 24 pelanggaran di Kawasan Simpang Jalan A. Yani depan Puri Peguyangan, Jumat (25/2/2022).
Dari 24 orang pelanggar tersebut, sebanyak 17 orang diberikan pembinaan simpatik dan 7 orang lainnya harus diganjar denda lantaran tidak memakai masker dengan baik dan benar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan pengecekan atau sidak protokol kesehatan secara rutin dilaksanakan dengan menyasar kawasan obyek wisata, fasilitas umum dan jalan raya. Hal ini sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan penularan Covid-19.
“Dari giat hari ini kita pantau kawasan simpang Jalan A. Yani, kita temukan pelanggaran 24 orang, kami ingatkan kepada masyarakat bahwa penularan Covid-19 masih terjadi,” ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, secara umum masyarakat telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang baik. Namun demikian, penerapan dan pengawasan harus terus dioptimalkan lantaran pelanggaran masih ditemukan. Sehingga pelaksanaan sidak dan pemantauan akan dilaksanakan berkelanjutan dan bergiliran di wilayah Kota Denpasar.
“Tadi juga kita berikan tindakan pembinaan simpatik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan baik, selanjutnya tinggal betul-betul diawasi bersama,” ujarnya. (rls)