Categories Denpasar Hukum

Lagi-lagi Kepolisian Ungkap Kasus Dugaan Investasi Bodong, “Panglima Hukum” Togar Situmorang Ingatkan Masyarakat Cerdas Pilih Platform Investasi

Denpasar (Penabali.com) – Indra Kusuma alias Indra Kenz, Sang Crazy Rich asal Medan ditahan pihak kepolisian karena diduga terkait penipuan investasi bodong trading Binary Option lewat aplikasi BINOMO.

Pelaporan masyarakat ke pihak Bareskrim ditindaklanjuti dengan cepat sehingga bisa langsung dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 378 Jo Pasal 55 atas sangkaan tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Togar Situmorang angkat bicara. Menurut Togar, terkait permasalahan tindak pidana pencucian uang alias TPPU, pihak kepolisian wajib membuktikan bahwa ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta yang sah.

Pencucian uang atau money laundering muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920. Pada saat itu mafia di Amerika Serikat memperoleh uang hasil kejahatan seperti pemerasan, narkotika, prostitusi dan hasil uang tersebut mereka gunakan untuk membeli perusahaaan atau membangun usaha yang sah dan resmi sebagai strategi usaha menggabungkan uang haram hasil kejahatan dengan uang sah hasil dari hasil kegiatan usaha resmi dan usaha pencucian pakaian yang terbesar saat itu diberi nama Loundromats.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan sebagai berikut:

1. Menempatkan, Mentransferkan, Mengalihkan, Membelanjakan, Membayarkan, Menghibahkan, Menitipkan, Membawa keluar negeri, Mengubah bentuk, Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta.

2. Menyembunyikan atau Menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

3. Menerima, Menguasai penempatan, Pentransferan, Pembayaran, Hibah, Sumbangan, Penitipan, Penukaran atau Menggunakan harta kekayaan yang diketahui dan patut diduga merupakan hasil kejahatan.

Advokat Togar Situmorang menjelaskan alur praktek pencucian uang ada tiga langkah dasar. Yaitu Placement (penempatan dana), Layering (aktifitas usaha), Integration (penggabungan usaha) dan dalam tiap langkah dilakukan secara acak dan sangat rapih agar tidak terlihat atau terlacak secara mudah sehingga semua aktifitas seolah resmi dan sah.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum yang sangat berpengalaman dalam menangani perkara TPPU menegaskan bahwa terkait harta kekayaan orang yang disita dikenakan TPPU berlaku prinsip bila harta kekayaan diperoleh pas kurun waktu pidana itu dilakukan atau sebagai hasil dari tindak pidana

Dalam hal ini dapat terlihat dari waktu atau tempus kekayaan tersebut diperoleh masih dalam waktu perbuatan pidana dilakukan atau tidak, sesuai dengan aturan dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP ayat 1 menyatakan “yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, Penyitaan aset merupakan langkah antisipatif yang bertujuan menyelamatkan atau mencegah larinya harta kekayaan. Harta kekayaan inilah yang kelak diputuskan pengadilan apakah harus diambil sebagai upaya untuk pengembalian kerugian atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.

Proses penyitaan adalah suatu upaya paksa bagian dari tahap penyidikan, sedangkan proses paksa adalah terjadi setelah ada putusan incracht berkekuatan tetap dari hakim.

Togar Situmorang lanjut menjelaskan, bahwa bahwa TPPU sebagai suatu kejahatan yang mempunyai ciri khas yaitu kejahatan ini merupakan kejahatan ganda bukan tunggal dimana bentuk kegiatan pencucian uang ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat Follow Up Crime (kelanjutan kejahatan). Sedangkan kejahatan asal disebut Pridicate Offence/Core Crime atau merupakan Unlawful Activity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang kemudian dilakukan proses pencucian uang.

“Pemerintah sangat positif terkait TPPU karena tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga membahayakan sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara, berbangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” jelas advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, dan Bandung.

Adigum Hukum Nit Agit Exemplum Litem Quo Resolvit bermakna menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya tidak menyelesaikan perkara tersebut.

Terobosan Bareskrim dalam hal penetapan tersangka dan penanganan tindak pidana ini merupakan terobosan yang tepat karena men-tracing aset Indra Kusuma untuk mengusut aliran dana dari aplikasi BINOMO yang digunakan termasuk penelusuran rekening koran dan flash disk berisi konten juga bukti transaksi deposit dan Withdraw, akun email tersangka dan hanphone.

Polda Bali juga banyak telah berhasil mengungkap kasus TPPU seperti Bareskrim Polri dan masih ada beberapa juga kasus sejenis terkait investasi bodong dengan Akun Suntik Kesehatan dan ada juga Modus Arisan Bodong yang tujuan mengumpulkan dana dari masyarakat

“Disini saya menghimbau dan meminta kepada masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih platform investasi di Indonesia. Kalau bicara trading itu jelas ada yang diperdagangkan, kalau itu investasi ada nilainya dan aturannya jelas. Namun tidak dipungkiri bahwa ini merupakan implikasi dari kemajuan teknologi,” ungkap advokat yang digadang-gadang akan maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

“Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, menteri terkait, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus bisa memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mau berinvestasi di suatu platform online tertentu,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Gianyar, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Kerobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung. (rls)