Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Katalia – Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (7/3/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari semua pelanggar, 14 orang diantaranya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang dikenakan denda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up.
“Penertiban akan terus diperketat dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” kata Sudarsana.
Dengan langkah ini Sudarsana berharap kesadaran masyarakat mentaati protokol kesehatan semakin tinggi untuk mencegah pandemi Covid-19 semakin bertambah. (rls)