Categories Buleleng Kesehatan

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Kini Tak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR, Ini Syaratnya!

Buleleng (Penabali.com) – Sesuai arahan Pemerintah Pusat terkait ketentuan baru perjalanan dalam negeri, Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng kembali menegaskan pelaku perjalanan dalam negeri, baik itu moda transportasi darat, laut dan udara tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan syarat telah melakukan vaksinasi tahap III atau booster.

Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng menerangkan ketentuan tersebut disampaikan langsung Kemenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ketentuan baru ini wajib kami sebarluaskan agar masyarakat luas mengetahuinya. Sehingga nanti di lapangan tidak ditemui kesalahanpahaman dari masyarakat dan petugas,” ujar Suwarmawan di ruang kerjanya, Rabu (09/03/2022).

Ditambahkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang hanya melakukan vaksinasi tahap I tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR. Hasil negatif tes tersebut dibatasi maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam kesempatan itu Suwarmawan kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat Buleleng untuk segera melakukan vaksinasi booster.

“Mari kita sukseskan percepatan vaksinasi booster. Kini vaksinasi sudah bisa dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah vaksinasi kedua. Jangan takut, vaksin aman dan dapat melindungi kita bersama orang tercinta,” ajaknya.

Sementara itu, perkembangan harian penanganan Covid-19 masih tercatat adanya penambahan jumlah kasus konfirmasi baru yakni sebanyak 10 orang. Sedangkan pasien sembuh bertambah 3 orang dan terdapat 1 pasien meninggal dunia, sehingga tersisa 38 pasien dalam perawatan. (rls)