Categories Buleleng Kesehatan

Positif Bertambah 6 Orang, Kasus Covid-19 di Buleleng Tetap Melandai

Buleleng (Penabali.com) – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan tersebut demi kelancaran bersama dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Suwarmawan menerangkan, berbagai ketentuan yang diatur dalam SE tersebut adalah merupakan evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Terkait itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, antara lain; masyarakat yang telah melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PRC atau rapid test antigen.

Sedangkan bagi PPDN yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dengan kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk juga masyarakat yang hanya melakuykan vaksinasi satu kali juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

“Khusus kepada masyarakat yang memang tidak bisa melakukan vaksinasi akibat penyakit khusus atau komorbid, selain wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR juga diwajibkan membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” terang Suwarmawan di ruang kerjanya, Minggu (3/4/2022).

Selain itu, Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Buleleng itu menambahkan, terkait program vaksinasi di Indonesia dengan regulasi usia minimum masyarakat yang diperbolehkan ikut vaksinasi adalah dengan usia 6 tahun, maka PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib menyertakan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Sementara itu, perkembangan harian penanganan Covid-19 di Buleleng masih dalam kondisi melandai. Pasalnya pada Minggu (3/4/2022) kemarin, terdapat 3 pasien dinyatakan sembuh dan telah dipulangkan, sedangkan kasus konfirmasi baru sebanyak 6 orang. Sehingga jumlah pasien yang masih menjalani perawatan hari ini tersisa 15 orang. (rls)