Categories Denpasar Hukum

Satpol PP Denpasar Berangus Puluhan Reklame Kadaluwarsa

Denpasar (Penabali.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban reklame jenis banner, spanduk, dan umbul-umbul kadaluwarsa di beberapa lokasi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (6/4/2022), menyasar Jalan Gunung Agung, Jalan Diponogoro, Jalan Teuku Umar dan Jalan Mahendradata, Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 5 spanduk, 11 banner dan 3 umbul-umbul yang kadaluwarsa dan melanggar aturan.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” katanya.

Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.

“Sasarannya adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucap Sudarsana.

Kondisi pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan inilah memgakibatkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.

Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar menjadi bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk. (rls)