Buleleng (Penabali.com) – Umat Islam di Kabupaten Buleleng pada Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini bisa bernafas lega. Pasalnya, shalat Idul Fitri bisa dilakukan berjamaah di masjid dan lapangan terbuka. Hal ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 tahun 2022 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M.
“Saya meminta kepada Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Buleleng untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada pelaksanaan kegiatan keagamaan takbir akbar dan shlat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Buleleng,” ujar Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, saat menerima audiensi PHBI Buleleng di Kantor Bupati Buleleng, Rabu (13/4/2022).
Bupati Suradnyana menjelaskan meskipun kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng telah menurun, tetapi semua pelaksanaan kegiatan peribadatan harus tetap menjaga prokes untuk memberikan rasa nyaman dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah. Bupati berharap seluruh masyarakat agar tetap menaati prokes. Tidak hanya pada kegiatan keagamaan, Prokes Covid-19 harus betul-betul diterapkan di setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Tidak hanya pada kegiatan keagamaan, tetapi juga pada kegiatan-kegiatan lainnya. Agar ibadah berjalan khidmat dan baik, kita tidak khawatir akan hal yang buruk jika prokes sudah diterapkan dengan baik. Menurut aturan juga boleh dilakukan,” jelasnya.
Masyarakat di Buleleng khususnya umat Islam diminta untuk selalu menjaga situasi tetap kondusif utamanya pada pelaksanaan Takbir Akbar maupun shalat Idul Fitri.
“Semua harus saling menjaga. Tidak hanya saudara-saudara muslim tapi seluruhnya. Sesama umat beragama saling menghormati sesuai dengan norma-norma Pancasila. Buleleng sangat luas dan masyarakatnya beragam, untuk mewujudkan kerukunan kita harus saling menjaga antar umat beragama,” pesan Bupati Suradnyana.
Sementara itu, Sekretaris PHBI Buleleng, Muchlish, mengatakan takbir akbar keliling akan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2022 dengan rute dari Eks Pelabuhan Buleleng menuju Jalan Hasanuddin, Jalan Sutomo, Jalan Diponegoro, dan kembali ke Eks Pelabuhan Buleleng. Sedangkan shalat Idul Fitri juga sudah bisa dilaksanakan di ruang terbuka, salah satunya di Taman Kota Singaraja.
Terkait dengan penerapan prokes Covid-19 tentunya PHBI Buleleng akan mengimbau kepada umat agar selalu mengikutinya sehingga ibadah berjalan aman dan nyaman.
“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 tahun 2022 bahwa kita diperbolehkan untuk melakukan kegiatan peribadatan. Kami berterimakasih atas persetujuan dan dukungan dari Bapak Bupati,” tutup Muchlish. (rls)