Categories Buleleng Hukum

Deteksi Dini Ancaman Kamtibmas, Kesbangpol Buleleng Dirikan Posko Pemantauan Orang Asing

Buleleng (Penabali.com) – Sesuai Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 300/119/HK/2022 Tentang Tim Pemantauan Orang Asing Kabupaten Buleleng Tahun 2022, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Tim Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing, bertempat di Sekretariat Kantor MDA Kabupaten Buleleng, Kamis (14/4/2022).

Rakor yang dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan pemantauan orang asing ini merupakan deteksi dini untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas warga yang masuk ke Kabupaten Buleleng.

“Dibentuknya tim pemantauan ini yakni untuk menggali informasi terhadap verifikasi keabsahan dokumen keimigrasian yang bersangkutan dan memelihara stabilitas keamanan secara efektif,” ucapnya.

Rakor Kesbangpol Buleleng di Sekretariat Kantor MDA Kabupaten Buleleng. (foto: ist.)

Lebih lanjut, Kaban Keppa menyampaikan, nantinya akan dibangun posko pemantauan serta adanya sinergitas antar tim pemantauan, informasi yang diterima lebih cepat serta dapat ditindaklanjuti dalam mengambil kebijakan.

“Tim pemantauan tersebut tidak hanya di lingkungan internal Pemkab saja, namun melibatkan instansi vertikal lainnya. Sehingga, informasi cepat diterima dan dapat ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari pimpinan dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.

Disamping itu, pemantauan ini diharapkan dapat memelihara keamanan ketertiban umum, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Buleleng. (rls)