Categories Denpasar Hukum

Tertibkan 20 Orang Pelanggar Prokes, Tim Yustisi Kota Denpasar Beri Hukuman Push Up

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan pelanggar protokol kesehatan di Kota Denpasar. Seperti pada Rabu (20/4/2022), Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 20 orang pelanggar di Jalan Seroja, Jalan Kemuda, dan Jalan Padma Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan para pelanggar tersebut sebagian menggunakan masker di dagu. Saat ditanya masih tetap beralasan sesak menggunakan masker.

“Seperti penertiban sebelumnya sebagai efek jera maka kami memberikan pembinaan dan sanksi push up di tempat,” kata Sudarsana.

Menurutnya, setiap penertiban pihaknya masih saja menemukan pelanggaran. Padahal saat ini kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar namun pelanggar prokes juga masih ditemukan.

Untuk itu, giat penertiban akan terus dilakukan di setiap objek yang ada di Kota Denpasar, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban yang dilakukan tentunya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (rls)