Ekonomi Tumbuh Membaik, Realisasi Penerimaan Pajak Provinsi Bali Triwulan I Rp.1,89 Triliun

Denpasar (Penabali.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak di Provinsi Bali sebesar Rp.7,2 triliun. Hingga triwulan I Tahun 2022, Kanwil DJP Bali mencatat penerimaan pajak sebesar 26,31% atau Rp.1,89 triliun dari target yang diberikan.

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,43% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp.438,64 miliar atau 23,15%, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp.378,01 miliar atau 19,95%; industri pengolahan sebesar Rp.175.79 miliar atau 9,28%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp.108.45 miliar atau 5,72%, dan konstruksi sebesar Rp.100,88 miliar atau 5,32%.

Selain itu, terdapat empat kantor pelayanan pajak (KPP) dibawah Kanwil DJP Bali yang capaian penerimaannya telah melampaui capaian Kanwil DJP Bali yaitu KPP Pratama Badung Selatan telah mengumpulkan penerimaan 30,05% dari target penerimaan sebesar Rp.510,51 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur telah mengumpulkan penerimaan 27,81% dari target penerimaan sebesar Rp.792,67 miliar, KPP Madya Denpasar telah mengumpulkan penerimaan 27,81% dari target penerimaan sebesar Rp.3,560 triliun, dan KPP Pratama Badung Utara telah mengumpulkan penerimaan 27,31% dari target penerimaan sebesar Rp.399,59 miliar.

Kinerja penerimaan pajak ini diantaranya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian regional terutama sektor pariwisata dengan dibukanya penerbangan internasional di Bali yang semakin membaik yang berimbas pada pertumbuhan sektor lainnya.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Bali mengungkapkan dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Maret 2022 telah mencapai 249.165 SPT atau 75,47% dari target sebesar 330.130 wajib pajak (WP) dengan pertumbuhan sebesar 5,96% dibandingkan capian realisasi tahun lalu. Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 5.029 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 212.561 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 32.194 SPT.

Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono, yang baru dilantik tanggal 13 April 2022 mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, khususnya untuk wajib pajak badan agar dapat segera menyampaikan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2022. Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga sepanjang tahun dengan status terlambat lapor.

Selain itu, WP di Bali yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sebanyak 647 WP yang terdiri dari kriteria I sebanyak 100 WP dan kriteria II sebanyak 547 WP. Dari 647 WP yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp.341,58 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp.38,05 miliar yang terbagi sebesar Rp.10,74 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan I dan Rp.27,61 miliar dari WP yang memanfaatkan kebijakan II.

”Saya mengharapkan masyarakat di Bali untuk dapat segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini sebelum 30 Juni 2022. Kesempatan ini tidak datang berkali-kali, jadi mari bersama-sama kita sukseskan program ini untuk membangun Indonesia lebih maju,” pungkas Anggrah. (rls)