Denpasar (Penabali.com) – Sehubungan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 sebagai berikut:
a. Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP);
b. Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI); dan
c. Seluruh kegiatan layanan kas,
ditiadakan (tidak beroperasi) mulai dari Jumat, 29 April 2022 dan akan beroperasi kembali secara normal pada Senin, 9 Mei 2022.
Selanjutnya, untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran di masyarakat, layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST tetap dilaksanakan secara normal sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari).
Dalam masa periode libur nasional dan cuti bersama, perbankan telah menyediakan 2.730 mesin ATM di wilayah Bali yang beroperasi penuh 24 jam 7 hari untuk menjamin memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat.
Selain menyiapkan uang tunai, Bank Indonesia juga terus mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran non tunai, antara lain seperti QRIS, uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking, karena selain cepat, mudah, murah, aman, dan handal juga higienis karena meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.
Bank Indonesia senantiasa menghimbau masyarakat untuk selalu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tetap berhati-hati dalam bertransaksi pembayaran baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP (one-time password). (rls)