Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan,
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peranan yang sangat strategis dalam penyelesaian administrasi pertanahan. PPAT adalah Pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Oleh karena itu, dengan kewenangan yang diberikan kepada PPAT dalam memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat, diharapkan sikap profesionalitas dan prinsip kehatian-hatian menjadi perhatian para PPAT.
“Hal ini penting diingatkan karena PPAT merupakan salah satu profesi yang terikat dengan kode etik organisasi dan harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan. Kita semua berharap jangan sampai ada PPAT dalam melaksanakan profesinya justru melanggar hukum bahkan terjebak dalam perilaku yang menyimpang dan mencederai profesinya,” pesan Wagub saat menghadiri acara Up Grading dan Rakornas Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Tahun 2019 yang digelar di Agung Room, Grand Inna Bali Beach Hotel, Kamis (21/3).
Wagub yang akrab disapa Cok Ace tersebut juga menghimbau PPAT dalam melaksanakan tugas profesinya dapat menjalin kerjasama dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan maupun Kantor Pajak dan sebagainya guna menghindari potensi kesalahan maupun menghindari potensi timbulnya sengketa hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara Ketua Panitia Rakornas IPPAT Wilayah Bali, Made Widiada menjelaskan, kepengurusan wilayah Bali akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks karena beragamnya kepentingan yang secara sadar akan mewarnai jalannya dalam roda organisasi. Untuk itu seluruh anggota harus memiliki komitmen yang sama untuk tetap menjaga kebersamaan PPAT.
“Para PPAT harus bersatu dalam sebuah komitmen yang sama jika ingin menjadi organisasi yang kuat, dihormati dan dapat dibanggakan,” ujarnya. (red)