Categories Buleleng Pendidikan

Tegas! PPDB SD Tanpa Tes Calistung, Jika Melanggar Kasek Kena Sanksi

Buleleng (Penabali.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 tingkat sekolah dasar tidak diperbolehkan menggunakan tes baca, tulis maupun berhitung (Calistung).

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika saat ditemui usai membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Buleleng Tahun Pelajaran 2022/2023, bertempat di Bali Taman Resort and Spa Singaraja, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Kadis Astika mengatakan apabila terjadi pelanggaran di satuan pendidikan terkait tes calistung, maka pihaknya akan memberikan teguran kepada kepala sekolah tersebut.

“Hal ini sesuai amanat dari peraturan PPDB yaitu Permendagri No. 1 Tahun 2021,” jelasnya.

Kadis Astika menambahkan, PPDB tahun ini masih mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2021. Dimana dalam pelaksanaan PPDB tahun ini akan diperketat, salah satunya tentang batas umur peserta didik. Karena sesuai regulasi, jalur PPDB jenjang SD paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan maksimal berusia 7 tahun.

“Tidak ada lagi yang nyuri-nyuri umur. Kita prioritaskan untuk umur 7 tahun dulu. Jika kuota masih terpenuhi maka diperbolehkan PPDB umur dibawah 7 tahun atau 6 tahun terhitung pada 1 Juli tahun bersangkutan,” ujarnya.

Disinggung terkait syarat lainnya, Kadis Astika menjelaskan pada prinsipnya PPDB tahun ini masih sama seperti tahun lalu. Diantaranya melalui zona wilayah, afirmasi, jalur prestasi dan perpindahan orang tua.

“Khusus jalur prestasi semua akan kita rangkum, baik itu prestasi akademis, non akademis, keolahragaan dan seni budaya,” imbuhnya.

Melalui sosialisasi ini, Kadis Astika berharap kepada seluruh camat, forkom desa dan kelurahan yang mewilayahinya, untuk bersama-sama menjaga konstitusi PPDB agar bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Terkait informasi PPDB, masyarakat bisa mengakses website resmi atau akun media sosial Disdikpora Kabupaten Buleleng dan pada situs PPDB melalui https://e-ppdb.bulelengkab.go.id. (rls)