Jembrana (Penabali.com) – Tahun 2024 tepatnya tanggal 14 Februari, rakyat Indonesia akan dihadapkan pada pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Presiden (Pilpres), Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Kesuksesan seluruh tahapan Pemilu 2024 tidak hanya terletak pada penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu. Peran dan partisipasi masyarakat juga sangat menentukan Pemilu berjalan lancar dan sukses.
“Pengawasan ini tentu tidak bisa hanya kita serahkan kepada penyelenggara Pemilu saja khususnya Bawaslu, tapi harus ada partisipasi segenap elemen dan lapisan masyarakat sehingga istilahnya ada pengawasan partisipatif dan saksi semesta,” kata Anggota DPR RI Komisi II, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra pada acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, bertempat di Hotel Jimbarwana, Kabupaten Jembrana, Senin (31/5/2022) siang.
Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dimaksudkan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Bawaslu. Dari sosialisasi ini diharapkan pula ada partisipasi aktif masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan mengawal proses demokrasi dalam setiap hajatan pesta demokrasi.
“Kegiatan ini penting agar masyarakat tahu tugas dan peran Bawaslu, tahu tahapan Pemilu 2024 mulai kapan, yang terpenting ketika menemukan ada dugaan pelanggaran masyarakat sudah tahu kemana harus melapor dan bertindak seperti apa serta ikut melakukan pengawasan partisipatif,” Anggota Fraksi Partai Golkar yang lebih populer disapa Gus Adhi ini.
Kegiatan ini dihadiri Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Ketut Rudia, Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana Divisi SDM Made Wartini serta diikuti peserta perwakilan dari 52 desa se-Kabupaten Jembrana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas Gus Adhi, ada beberaoa tugas wewenang, dan kewajiban Bawaslu. Pertama, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu (Pasal 93 huruf (b) angka 1. Kedua, mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Pasal 93 huruf c dan d).
Ketiga, mencegah terjadinya praktik politik uang (Pasal 93 huruf e). Keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu (Pasal 94 ayat 1 huruf a). Kelima, mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu (Pasal 94 ayat 1 huruf d).
“Harapan terakhir ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan pengawal demokrasi. Tapi kita sebagai masyarakat juga punya kewajiban untuk mengawasi jalannya Pemilu,” tegas Gus Adhi. (rls)