Wakil Walikota IGN Jaya Negara menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2018 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto, Senin (25/3), di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Denpasar. Turut mendampingi Sekda Kota Denpasar, A.A.N Rai Iswara, Kepala Inspektorat Denpasar, I.B Sidharta. Laporan keuangan Pemkot Denpasar yang diterima kali ini akan dilakukan pemeriksaan selama 30 hari.
Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto berharap, Pemkot Denpasar dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih enam kali berturut turut.
“Setelah penyerahan laporan ini kami akan segera menyampaikan laporan pemeriksaan kepada DPRD dan Pemkot Denpasar,” ujarnya.
Pemeriksaan laporan keuangan ini akan memberikan opini atas tingkat kewajaran dengan empat kriteria sesuai kepatuhan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga mengakui telah melakukan pemeriksaaan pendahuluan pada bulan Februari dan diakhiri pada bulan Maret lalu.
“Kami membuka ruang diskusi dan komunikasi bersama sebagai bahan penyusunan laporan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota IGN Jaya Negara mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan yang terdiri dari buku rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 hingga iktisar laporan dana desa. Dari laporan ini Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus berkomitmen dalam menciptakan tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini diwujudkan dengan penyusunan laporan keungan tahun anggaran 2018 sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu kami sebagai pelayan masyarakat telah berupaya maksimal dalam menjalankan setiap program demi kepentingan masyarakat, dan evaluasi dari BPK tentu menjadi acuan untuk segera kami tindaklanjuti,” ujarnya, sembari berharap masukan yang positif terhadap pembangunan di Kota Denpasar yang selalu mengedepankan keterbukaan informasi publik. (red)