Denpasar (Penabali.com) – Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali dan WALHI Bali melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali terkait penolakan Terminal LNG di kawasan mangrove dan penolakan peninjauan kembali dan/atau revisi Perda RTRWP Bali yang digunakan untuk melegalisasi proyek Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Dalam siaran persnya di Denpasar, Senin (20/6/2022), I Made Juli Untung Pratama dari KEKAL Bali mendengar kabar bahwa akan ada peninjauan kembali dan/atau revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali Tahun 2009-2029 (Perda RTRWP Bali).
“Peninjauan kembali dan/atau revisi tersebut dilakukan untuk melegalisasi proyek Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang mana sebelumnya tidak pernah diatur pada Perda RTRWP Bali. Pun jika proyek Terminal LNG tersebut diatur, proyek tersebut berada di Pelabuhan Benoa,” pungkas Juli Untung
Juli Untung juga menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses peninjauan kembali dan/atau revisi Perda RTRWP Bali untuk melegalisasi pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove akan diselesaikan dalam waktu 8 hari dengan dasar Undang-Undang Cipta Kerja. Dari jadwal tersebut, pihaknya menduga ada upaya dari DPRD Bali untuk melakukan percepatan penyelesaian peninjauan kembali dan/atau revisi Perda RTRWP Bali yang digunakan untuk mengakomodir pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove dengan menggunakan alasan percepatan peninjauan kembali dan/atau revisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jika memang benar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa percepatan peninjauan kembali dan/atau revisi Tata Ruang Propinsi, di pasal berapakah dalam UU Cipta Kerja ketentuan tersebut diatur?,” tanya Juli Untung.
Ia menegaskan bahwa jika DPRD Bali menyatakan bahwa ini bukan revisi tetapi integrasi atau penyelarasan maka pihaknya menilai tidak ada prosedur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal integrasi memasukkan materi baru dalam Ranperda RTRWP Bali, materi baru yang dimaksud salah satunya adalah Pasal 26 ayat (3) huruf f, yang menyatakan “Infrastruktur minyak gas dan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: … f. rencana terminal gas bumi sidakarya di kota Denpasar; …”, yang notabene tidak ada diatur di Perda RTRWP Bali maupun peraturan perundang-undangan diatasnya. Jika memang benar hal ini adalah integrasi, peraturan tata ruang yang mana yang saudara integrasikan atau harmonisasikan atau selaraskan? Sebab dengan melihat materi muatannya, Ranperda RTRWP Bali ini bukanlah produk integrasi, harmonisasi, atau penyelarasan, tetapi murni revisi yang berkedok integrasi dan menggunakan kedok Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempercepat pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove” ulas Juli Untung dengan tegas.
Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, mengungkapkan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi bencana, menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, mengancam tempat suci di sekitar proyek Terminal LNG, serta sangat bertentangan dengan visi misi Gubernur Koster yakni Nangun Sad Kertih Loka Bali.
“Hal ini seharusnya dapat menjadi pertimbangan yang kuat untuk saudara menolak Ranperda RTRWP Bali yang mengakomodir pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, apabila saudara masih memikirkan keberlanjutan Pulau Bali ini,” tungkasnya.
Terakhir, Made Krisna Dinata menjabarkan tuntutan yang termuat dalam surat yang ia kirimkan kepada Ketua DPRD Bali dan ditembuskan kepada Komisi I DPRD Bali, Komisi III DPRD Bali dan Gubernur Bali yang dimana tuntutan tersebut berisi desakan kepada DPRD Bali untuk segera bersurat ke Gubernur Bali untuk menolak peninjauan kembali dan/atau revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali yang mengakomodir pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, menghentikan seluruh agenda yang membahas peninjauan kembali dan/atau revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali yang mengakomodir pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, membubarkan Pansus peninjauan kembali dan/atau revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali yang mengakomodir pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai dan secara kelembagaan segera mengeluarkan sikap menolak pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai dan menolak peninjauan kembali dan/atau revisi Perda RTRWP Bali yang digunakan untuk melegalisasi proyek Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. (rls)