Singaraja (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (27/6/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara, S.H., didampingi Wakil Ketua Gede Suradnya, S.H., dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., Pimpinan SKPD se-Kabupaten Buleleng, Forkopimda Kabupaten Buleleng, BUMD, LSM dan tamu undangan lainnya.
Bupati Buleleng dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., menyampaikan bahwa pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Tahun 2021.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sesuai ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 khususnya pasal 320 ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagai mana kita ketahui, hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diterima dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut selama 8 kali dari tahun 2014 sampai tahun 2021,” terang Wabup Sutjidra membacakan sambutan Bupati Buleleng.
Atas pencapaian itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara S.H., mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang sudah 8 kali berturut-turut mendapakan WTP dari BPK RI. Raihan tersebut diharapkan menjadikan semangat daerah ke arah yang lebih baik di masa mendatang.
Disamping itu, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti catatan-catatan atas LHP BPK untuk lebih menyempurnakan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Setelah pemerintah daerah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, kami di DPRD Buleleng akan menindaklanjuti Ranperda ini dengan memberikan pandangan secara umum melalui fraksi-fraksi di DPRD Buleleng yang akan dibacakan dalam rapat paripurna besok (Selasa 28/6, red),” tambahnya. (rls)