Categories Buleleng Politik

Dewan Buleleng Soroti JKN KIS Masyarakat Terblokir

Singaraja (Penabali.com) – Dewan Buleleng dorong Eksekutif untuk mengintensifkan penanganan masalah jaminan kesehatan masyarakat.

Hal tersebut terungkap saat DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat terkait Pemaparan Kajian Tim Ahli atas Laporan Pertanggungjawaban Bupati terhadap Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2021. Rapat dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (5/7/2022).

Masalah jaminan kesehatan saat ini menjadi hal yang luar biasa bagi pemerintah daerah mengingat tak sedikit peserta JKN KIS yang pembiayaannya dibantu melalui PBI Pusat terblokir, seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa.

Hal senada juga disampaikan anggota komisi yang lain. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk segera mengatasi permasalahan ini mengingat masalah kesehatan merupakan masalah yang yang membutuhkan penanganan segera dan tidak bisa ditunda.

“Apa jadinya kalau yang sakit itu masyarakat yang benar-benar miskin sementara KIS-nya terblokir,” tanya Gede Wisnaya Wisna, mantan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng.

Rapat Gabungan DPRD Buleleng. (foto: ist.)

Sementara Wakil ketua II DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya, usai memimpin rapat mengatakan bahwa dalam diskusi permasalahan JKN KIS menjadi hal prioritas bagi pemerintah daerah kedepan. Mengingat adanya regulasi terkait dengan data DTKS dan kriteria masyarakat miskin, dan inilah peran bagi pemerintah daerah melalui SKPD terkait untuk selalu mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan manakala terdapat masyarakat miskin yang JKN KIS-nya terblokir agar segera melapor ke pemerintah desa untuk diberikan surat keterangan dari kepala desa agar didaftarkan kembali kepesertaannya.

Lebih lanjut Suradnya mengatakan, DPRD Buleleng akan segera mengadakan kordinasi dengan Eksekutif apakah nantinya perlu penyediaan anggaran untuk dititipkan di dinas sosial, ataukah terdapat solusi-solusi yang lain untuk menanggulangi masalah-masalah kesehatan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut disimpulkan secara prinsip pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah sesuai dengan ketentuan dan BPK RI sudah memberikan opini WTP. Namun dari sisi pengawasan perlu ditingkatkan, terkait dengan program dan kegiatan hendaknya mengacu pada asas manfaat sehingga tidak hanya sekedar mengejar output saja, serta perlu catatan khusus terkait dengan realisasi program dan kegiatan yang kurang dari 90%.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya, dihadiri Anggota DPRD dan Badan Anggran, serta Tim Ahli DPRD Buleleng. (rls)