Piutung Pajak Belum Tertagih, Komisi III DPRD Buleleng Pertanyakan Upaya BPKPD

Singaraja (Penabali.com) – Setelah menggelar Rapat Paripurna Ranperda Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Komisi III DPRD Buleleng melanjutkan dengan menggelar rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, di Ruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (11/7/2022).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni didampingi Anggota Komisi III dan Tim Ahli DPRD Buleleng serta dihadiri Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, S.E., Ak., serta Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKPD Putu Ayu Mira Kusuma Dewi, S.E., M.AP.

Ketua Komisi III Luh Marleni menyatakan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng dalam rangka membahas Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Marleni berharap Komisi III mengetahui potensi dan kendala di lapangan terkait dengan piutang yang selama ini masih dinilai tinggi.

Anggota Komisi III, Wayan Teren, dalam rapat kerja tersebut mempertanyakan upaya pemerintah daerah dalam hal ini BPKPD Kabupaten Buleleng dalam memaksimalkan potensi PAD yang ada di Kabupaten Buleleng serta upaya menagih piutang yang masih tinggi di Wajib Pajak.

“Dalam pembayaran Wajib Pajak, ada beberapa yang sudah langsung dimasukkan dalam setiap transaksi tetapi kenapa Wajib Pajak tidak langsung menyetorkan titipan pajak tersebut kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Anggota Komisi III lainnya, Ketut Dody Tisna Adi, menyatakan setelah dicermati dari laporan LKPJ Tahun Anggaran 2021 masih banyak hutang-piutang silva dan juga tingginya piutang pajak yang belum tertagih.

Rapat Kerja Komisi III DPRD Buleleng dengan BPKPD Buleleng. (foto: ist.)

“Kami berharap kepada pemerintah daerah agar dalam membuat perencanaan kegiatan harus secara matang, jangan asal saja membuat perencanaan sehingga kegiatan di dalam APBD bisa dijalankan dengan baik,” tandasnya.

“Terkait dengan piutang pajak kami berharap ada terobosan dari pemerintah daerah agar piutang yang ada bisa segera bisa masuk ke kas daerah dan untuk kegiatan-kegiatan yang tahun lalu banyak silva untuk memperbaiki perencanaannya,” pungkasnya.

Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani, S.E., Ak., menyambut baik apa yang menjadi masukan dari Komisi III DPRD Buleleng. Menurutnya, untuk tahun anggaran 2021 pemerintah daerah sudah berusaha untuk memaksimalkan upaya penagihan pajak piutang serta potensi dalam menaikkan PAD Kabupaten Buleleng. Salah satu cara yang dilakukan yaitu bekerjasama dengan kejaksaan, Polres Buleleng, membuat gebyar serta langsung pendekatan ke Wajib Pajak. Tetapi, karena masih adanya pandemi Covid-19 upaya tersebut belum bisa memaksimalkan hasil yang dicapai.

Marleni usai rapat menyatakan, rapat antara Komisi III dengan BPKPD Kabupaten Buleleng untuk membahas tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam rapat dibahas terkait realisasi pendapatan daerah dan belanja daerah pada pertangungjawaban pelaksanaan APBD T.A. 2021 masing-masing sudah diatas 96% dan 93%.

Selain itu, juga dibahas terkait piutang daerah yang terus membengkak sebagai akibat dari ketidakpatuhan Wajib Pajak karena situasi dan kondisi akibat Covid-19 dan beberapa kegiatan yang belum terserap maksimal.

“Tadi kita sudah bahas semua tentang Ranperda Pertangungjawaban APBD T.A 2021, kami di Komisi III memberikan masukan dan saran agar di tahun angaran yang sudah berjalan atau yang akan datang bisa dimaksimalkan sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat dan untuk penagihan piutang lebih dimaksimalkan lagi,” jelasnya. (rls)