Denpasar (Penabali.com) – Anggota Komisi II DPR RI termasuk di dalamnya wakil rakyat dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bali.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang, menemui Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajaran Forkopimda Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (11/7/2022).
Dihadapan Anggota Komisi II, Gubernur Koster menyampaikan sudah sejak lama menunggu kedatangan Komisi II DPR RI di Provinsi Bali karena ada hal sangat penting yang hendak diutarakan mengingat ini merupakan aspirasi masyarakat Bali. Yaitu harapan kepada DPR RI mengenai posisi Pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
“Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan undang-undang yang lama,” kata Koster yang juga mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bali.
Sementara Anggota Komisi II dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, menegaskan akan terus berjuang total agar RUU Provinsi Bali segera disahkan.
Terkait Pasal 41 yang didrop asalkan RUU Provinsi Bali ini bisa segera disahkan, Anggota Fraksi Golkar yang lebih populer dipanggil Gus Adhi ini, mengajak Gubernur Bali berjuang totalitas untuk UU Provinsi Bali.
“Disinilah saya mengajak Pak Gubernur untuk tidak lembek karena desa adat ini nafas dari UU Provinsi Bali,” tegasnya.
Gus Adhi mengaku sangat menyayangkan sekali Pasal 41 yang merupakan nafas dari UU Provinsi Bali tidak ada dalam draft RUU Provinsi Bali yang akan diajukan dalam sidang paripurna di DPR RI. Pasal 41 ini mengatur tentang desa adat dan desa adat di Bali dimungkinkan mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBN.
Ia menegaskan pentingnya keberadaan desa adat yang merupakan kearifan lokal Provinsi Bali diakui oleh negara dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat karena melihat beratnya tugas dan kewajiban desa adat di Bali. Apalagi menurutnya, bantuan yang diberikan saat ini hanyalah 300 juta dari Pemerintah Provinsi Bali.
“Nafas perjuangan UU Provinsi Bali ini adalah tidak hanya kita memperjuangkan alas hukumnya, namun yang terpenting bagaimana kearifan lokal kita selama ini diperkuat, dimana pariwisata Bali besar karena budaya yang hidup dan tumbuh di desa adat. Disinilah kita berjuang bagaimana kearifan lokal kita yaitu desa adat masuk dalam UU Provinsi Bali,” ujarnya.
Politisi asal Kerobokan, Badung ini juga memohon doa dan dukungan segenap eleman masyarakat Bali untuk menggolkan pasal 41 dan ini disahkan RUU Provinsi Bali sesuai aspirasi serta harapan segenap rakyat Bali.
Mendengar aspirasi dan harapan dari masyarakat Bali, Junimart Girsang menyampaikan kegiatan ini dilakukan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI untuk menampung aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya terkait pemerintahan, pelayanan publik dan birokrasi, serta permasalahan pertanahan.
“Kami juga menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok (disahkan, red), karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi undang-undang,” jelas Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ini. (red)