Categories Hukum Nasional

Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Perekat Nusantara: “Biarkan polisi bekerja dibawah norma hukum”

Jakarta (Penabali.com) – Senada dengan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang meminta pengacara keluarga Alm. Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya dan tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya, Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara juga menyoroti isu di media sosial.

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini menyayangkan dahsyatnya penghakiman di media sosial terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J selama dua pekan terakhir. Padahal, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menilai narasi yang menjurus kepada berita bohong atau hoaks terus diproduksi. Bahkan didaur ulang dari sumber yang tidak dipertanggungjawabkan.

Akibatnya, kata Petrus, masyarakat dicekoki informasi yang tidak berdasar dan mengendalikan arah pemberitaan hingga kinerja kepolisian.

“Karena sudah digiring Irjen Ferdy sebagai pelaku, dan terlibat pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Padahal, Polri belum menetapkan tersangkanya,” kata Petrus dalam rilis konferensi pers di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

“Jangan sampai pemberitaan di medsos ini sudah menghakimi Irjen Ferdy dan institusi Polri,” sambung Petrus.

Meski demikian, Petrus juga mengapresiasi atas kontrol kuat masyarakat terhadap kinerja Polri di media sosial. Namun, dirinya khawatir, jika berlebihan atau kebablasan bisa berujung pada peradilan sesat.

“Ini bahaya, seandainya Ferdy Sambo tidak terbukti sebagai pelaku, siapa yang bertanggung jawab ini nanti? Ini bisa masuk fitnah dan mencemarkan nama baik orang,” ungkap Petrus.

Petrus meminta, semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Termasuk pengacara keluarga Brigadir J. Dirinya berharap, agar pengacara menyerahkan bukti-bukti ke penyidik bukan dibeberkan ke publik.

“Kekhawatiran kami terjadi peradilan sesat. Pegangan kita kan peradilan hukum. Biarkan penyidik bekerja,” lanjut Petrus.

Petrus menjelaskan, polisi sudah sangat terbuka dan akomodatif terhadap setiap permintaan pihak keluarga. Termasuk, menggali kembali kuburan Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.

Namun demikian, Petrus mengingatkan, agar sikap akomodatif berlebihan justru malah mengesankan pihak kepolisian didikte.

“Biarkan polisi bekerja dibawah norma hukum yang berlaku, jangan dibawah tekanan opini,” pinta Petrus.

Petrus juga meminta, jangan sampai polisi salah langkah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik, yang saat ini sedang tinggi. Bahkan melampaui KPK.

Selain itu, saat ini sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus ini. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.

Advokat lainnya di Perekat Nusantara, Erick S. Paat, meminta publik mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polri. Apalagi, sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus tersebut. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.

“Sudah berlapis begitu masak tidak percaya sih,” katanya.

Erick menambahkan, rencananya Perekat Nusantara akan menghadap Kapolri untuk memberikan dukungan agar bekerja profesional sesuai KUHAP.

“Kita atur minggu depan,” tambahnya.

Untuk diketahui ada sekitar 12 orang advokat hadir dalam konferensi pers ini. Selain Petrus dan Erick, tampak juga Pieter Singkali, H. Moh. Satu Pali, Daniel T. Masiku, Antonius M. Safendi, Piterson Tanos, Berechmans M. Ambardi, Vincent Rante Alo, Juanita Valeri Tanamal dan Gideon Tarigan. Kemudian Robertus Mujiono, Brodus, Albertus, Carrel Ticualu dan Posma G. Siahaan. (rls)