Badung (Penabali.com) – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 155 perkara terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari Januari sampai Juni 2022. Pemusnahan BB dilaksanakan Kamis (11/8/2022).
Adapun tindak pidana umum tersebut, perkara tindak pidana narkotika sebanyak 110 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp.2.120.797.000 dengan rincian ganja sebanyak 4.947,73 gram, tembakau sintetis (Gorila) 369,87 gram, extasy 74,96 gram, hasish 2,43 gram, metamfetamina (Sabu-sabu) 940,68 gram, MDMB 31,54 gram dan DMT sebanyak 189,04 gram.
“Adapun barang bukti lain yang dimusnahkan seperti handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, bong atau alat hisap sabu,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo di Badung.
Kemudian, perkara tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 43 perkara dengan barang bukti dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen dan lain-lain.
Wibowo menambahkan, untuk tindak pidana khususnya tindak pidana cukai sebanyak dua perkara dengan barang bukti dimusnahkan terdiri dari 200 slop rokok. (rls)