Categories Denpasar Kriminal

Nyambi Jualan Togel Online, Seorang Tukang Ojek Dibekuk Polisi

Denpasar (Penabali.com) – Sesuai Instruksi Kapolri ke seluruh jajaran Polri dan seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., agar menindak segala bentuk tindak pidana perjudian, Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penjual nomor togel online.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar kepada awak media belum lama ini, mengungkap pelaku merupakan seorang tukang ojek asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial AP (37) diamankan pada Sabtu (27/8/22) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Pidada, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.

“Pada saat ditangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp.228.000 dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapure dengan cara menerima pasangan togel kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” ucap Kapolsek.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.178.000, satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah Hp dan satu buah buku tabungan BCA.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Iptu Carlos.

Dari interograsi petugas, pelaku mengaku menjual togel karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi dan pelaku menjual sejak setahun lalu dan uang hasil dari berjualan togel online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 30% dari jumlah pasangan pemain yang didapat dan bila pemain menang sebesar 10% dari uang kemenangan pemain,” tutup Kapolsek Denut. (rls)