Denpasar (Penabali.com) – Sebanyak 12 spanduk atau reklame tidak berizin diturunkan aparat Kecamatan Denpasar Barat yang melakukan giat penertiban, Selasa (13/9/2022). Penertiban ini merupakan langkah menjaga keasrian dan keindahan wajah kota.
Sejak pagi, aparat gabungan menyisir beberapa ruas jalan yang di berada di wilayah Denbar. Mulai dari Jalan Mahendradata, Jalan Pura Demak dan Jalan Imam Bonjol Utara.
Ruas Jalan Gatot Subroto Barat juga tidak luput dari pantauan petugas yang ada di lapangan. Dari hasil penyisiran itu, petugas menemukan 12 spanduk/reklame tidak berizin yang kemudian diturunkan petugas.
Camat Denpasar Barat Ida Bagus Purwanasara menegaskan pihaknya serius upaya menjaga keasrian setiap sudut kota.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan memasang spanduk/reklame. Wajah kota tetap harus kita jaga, dan kegiatan penertiban ini akan tetap kita akan lakukan berkala,” tegas IB Purwanasara.
Selain aparat kecamatan, jajaran Satpol PP juga ikut diturunkan dalam kegiatan penertiban ini. Penertiban serupa juga dilakukan Tim Kecamatan Denpasar Timur. (rls)