Categories Buleleng Politik

APBD Perubahan 2022, Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Dirancang Naik 3,34% Jadi 2,14 Triliun

Singaraja (Penabali.com) – Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dirancang mengalami kenaikan pada Perubahan Anggran Tahun 2022. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Kamis (15/9/2022).

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam penyampaian Nota Pengantar terhadap Perubahan APBD tahun 2022 menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022, rancangan pendapatan pada Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp.69,35 miliar lebih atau 3,34% dari APBD Induk sebesar Rp.2,07 triliun lebih, menjadi sebesar Rp.2,14 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp.35,5 miliar lebih atau 8,45% dari APBD Induk sebesar Rp.420,37 miliar lebih menjadi sebesar Rp.455,37 miliar lebih. Pendapatan transfer dirancang mengalami peningkatan sebesar Rp.33,84 miliar lebih atau sebesar 2,04% dari APBD Induk sebesar Rp.1,65 triliun lebih, menjadi sebesar Rp.1,69 triliun lebih.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, saat ditemui usai memimpin rapat menyampaikan bahwa terkait dengan peningkatan rancangan pendapatan daerah sudah dipertimbangkan serta dikaji dengan baik oleh pemerintah daerah, dengan harapan hal tersebut dapat tercapai dengan optimal, sehingga tidak ada lagi program-program yang terhambat sampai berakhirnya tahun anggaran ini.

Lebih lanjut disampaikan bahwa DPRD Buleleng selama ini terus mendorong upaya peningkatan intensifikasi dan ektensifikasi sumber-sumber pendapatan, disamping juga meningkatkan efektifitas kewenangan sektor pajak dan retribusi untuk menunjang pendapatan daerah.

“Seperti misalnya dari pajak ABT, pajak reklame serta sektor-sektor lainnya dan ini harus dioptimalkan,” terang Supriatna.

(foto: ist.)

Menanggapi pertanyaan dari media terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Ketua DPRD Buleleng dua kali periode ini menjawab bahwa dewan selama ini sudah mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengkaji kembali NJOP sebagai dasar pengenaan PBB, meskipun jika hal ini disetujui akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Namun Supriatna menyampaikan harapannya terkait dengan kebijakan pemerintah daerah hendaknya jangan sampai menjadi beban terhadap masyarakat, karena masih banyak sektor-sektor lain yang bisa dimaksimalkan untuk menunjang peningkatan pendapatan daerah.

“Jangan sampai rakyat terbebani,” ujarnya singkat.

Dalam rapat turut dihadiri Pj. Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, Forkopimda Buleleng, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, camat serta undangan lainnya.

Acara didahului dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggran 2022, serta dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggran 2022. (red)