Buleleng (Penabali.com) – Guna meningkatkan capaian dan akurasi pencatatan kematian masyarakat di Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menjalin kerjasama dengan desa adat di Kabupaten Buleleng.
“Kelian desa adat itu memiliki peran penting dalam upacara orang meninggal, jika ada yang meninggal pasti lapornya ke kelian desa adat ketika mau upacara,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Buleleng, Made Juartawan, Jumat (16/7/2022).
Langkah itu ditempuh karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian keluarganya ke Dinas Dukcapil Buleleng, Juartawan mengungkapkan capaian penerbitan akta kematian merupakan yang paling rendah.
Untuk itu, seluruh kematian yang terjadi akan dicatat desa adat pada buku register kematian. Juartawan mwnegaskan, setiap bulan desa adat akan melaporkannya ke Dinas Dukcapil untuk selanjutnya bisa dibuatkan akta kematiannya.
“Di sana ada surat keterangan secara kolektif oleh perbekel atau lurah, sehingga dengan dasar itu kita terbitkan akta kematian kepada warga yang bersangkutan,” jelas mantan Camat Gerokgak itu.
Selain untuk meningkatkan capaian penerbitan akta kematian, sinergi ini juga bertujuan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng dalam pendataan pemilih, mengingat pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah akan berlangsung tahun 2024.
“KPU kemarin sudah koordinasi ke kita, mereka punya data penduduk Buleleng yang sudah meninggal, mereka meminta ke kita untuk penyandingan data,” kata Juartawan. (rls)