Denpasar (Penabali.com) – Kecamatan Denpasar Timur dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menertibkan baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat izin pemasangannya di beberapa sudut kota.
Camat Denpasar Timur, I Made Tirana, Senin (19/9/2022), mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan belasan spanduk, baliho atau banner, dan umbul-umbul kedaluwarsa yang melanggar aturan. Penertiban kali ini menyasar kawasan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur dan sepanjang Jalan Trengguli.
Made Tirana mengatakan, penertiban ini untuk menjaga kebersihan dan kerapian kawasan kota sehingga wajah kota terlihat bersih dan asri.
“Penertiban merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami mengharapkan warga untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.
Made Tirana menambahkan, belasan baliho yang ditertibkan sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut pemasangnya.
Sebelum penertiban dilakukan, kata Tirana, pihaknya melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk menurunkan baliho dan spanduk tersebut. Pelaku usaha yang memasang spanduk ataupun banner diharapkan mengikuti aturan dan bagi yang melanggar akan dibina Satpol PP.
Penertiban terhadap spanduk dan baliho juga dilakukan aparat di Kecamatan Denpasar Barat. (rls)