Denpasar (Penabali.com) – BPR Sukawati Panca Kanti (BPR Kanti) mengadakan diskusi hukum nasional bertajuk “Hukum Perjanjian Kredit, Mitigasi, Antisipasi Resiko pada BPR, Menggugat dan Menjadi Tergugat dengan Keyakinan Menang”. Diskusi berlangsung di Hotel Grand Inna Sindhu Beach, Sanur, Denpasar, Selasa (20/9/2022).
Hadir sejumlah pembicara, antara lain Made Arya Amitaba (Direktur Utama BPR Kanti), Rudy Hartono (Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar), Budi Adnyana (Ketua DPC Peradi Denpasar), dan Dr. David Tobing (Ketua Komunitas Indonesia- KKI). Diskusi dipandu Hiras Lumban Tobing sekaligus merupakan pakar hukum BPR.
Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba, mengungkapkan dengan pengetahuan yang kian maju dan pemahaman hukum dari para nasabah, bisa saja terjadi gugatan-gugatan hukum yang dilontarkan atau yang diajukan nasabah kepada sebuah BPR. Karena itu, lewat diskusi hukum nasional ini, BPR Kanti lewat para narasumber ingin berbagi pengalaman (sharing knowledge) tentang pemahaman hukum untuk meningkatkan rasa percaya diri direksi dan para pengurus BPR ketika menghadapi persoalan hukum baik menjadi penggugat ataupun tergugat.
Adanya perubahan regulasi No.6 PJOK 07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, menurut Amitaba, sangat berat diimplementasikan sehingga hal itu berpotensi menimbulkan resiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang.
“Teman-teman BPR tak perlu takut tak perlu gentar ketika segala sesuatunya sudah sesuai SOP kajian hukum, tidak ada posisi ketika ada gugatan hukum BPR di posisi yang kalah,” ujar Amitaba.
Karena itu, lanjut Amitaba, agar BPR tidak berada pada posisi yang kalah tentu ada hal yang perlu dipersiapkan. Apa saja itu, maka dalam diskusi nasional ini, para pakar hukum membeberkan pemahaman dan sharing knowledge tentang hal itu.
“Acara diskusi hukum nasional ini juga sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya MoU BPR Kanti dengan Kantor Hukum Lembaga Keuangan Law Firm pada saat Stakeholder Gathering BPR Kanti 15 Agustus yang lalu,” terangnya.
Amitaba juga mengungkapkan, diskusi hukum nasional ini merupakan serangkaian HUT ke-33 BPR Kanti yang jatuh pada tanggal 27 September 2022. Selain acara diskusi ini, serangkaian HUT-nya tahun ini, BPR Kanti juga akan mengadakan beragam kegiatan salah satunya donor darah yang akan dilaksanakan 26 September 2022 di Pusdiklat BPR Kanti.
“Bagaimana BPR Kanti ini berbagi, membantu dan melayani, ini konsep yang kami bangun BPR Kanti selalu ada dirasakan keberadaannya dan kebermanfaatannya khususnya kepada teman-teman BPR yang menjadi nasabah BPR Kanti,” ucap Amitaba. (red)