Categories Denpasar Hukum

Razia Surat Bermotor, Polsek Densel Tilang Pengendara Tanpa SIM

Denpasar (Penabali.com) – Polsek Denpasar Selatan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan di depan Mapolsek Densel, Sabtu (1/10/2022). Razia kendaraan ini melibatkan 20 personil dipimpin Waka Polsek Denpasar Selatan, Ketut Sutarga.

Kegiatan razia dilakukan dengan memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di sepanjang jalan By Pass Ngurah Rai Sanur serta kelengkapan surat kendaraan maupun barang bawaan.

Kurang lebih sebanyak 183 kendaraan diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dengan seksama oleh petugas dan sebanyak delapan pengendara diberikan tindakan berupa tilang diantaranya dua pelanggar tanpa SIM serta enam unit sepeda motor diamankan tanpa surat-surat sedangkan barang berbahaya nihil ditemukan dalam razia kali ini.

Sementara itu Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan KRYD berupa razia dilaksanakan guna menekan dan meniadakan segala bentuk kriminalitas khususnya curanmor dengan menyasar kendaaraan hasil dari kejahatan.

“Kegiatan ini sendiri sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perhelatan event international G20 mendatang,” tutupnya. (rls)